Minggu, 06 November 2011 13:42 |
MALANG-Setelah pemaparan awal, calon investor Pasar Induk Gadang (PIG) PT Patra Berkah Ipqoni ditunggu tindaklanjutnya. Investor asal Jakarta itu mesti melakukan pemaparan lanjutan tentang pendanaan modernisasi PIG. Wali Kota Malang Peni Suparto mengatakan, PT Patra Berkah Ipqoni mestinya melakukan pemaparan lanjutan tentang konsep pembiayaan dan mekanisme pengelolaan pasar. “Karena pemaparan yang dilakukan pada beberapa hari lalu, sifatnya masih pemaparan awal. Selanjutnya mesti melakukan pemaparan tentang konsep pengelolaan dan pendanaan sehingga bisa diketahui dari awal secara jelas,” jelas Inep, sapaan akrabnya. Soal waktu pemaparan lanjutan, mantan dosen IKIP Negeri Malang ini berharap dilakukan dalam beberapa waktu mendatang. Idealnya dalam dua bulan terakhir, November dan Desember. Ini karena, menurut rencana, PIG bisa dimodernisasi mulai tahun 2012 mendatang. Pelaksanaan modernisasi diawali sejumlah tahapan, diantaranya penentuan investor, sosialisasi, pembahasan perjanjian kerjasama, relokasi dan pelaksanaan pembangunan fisik. ”Sebelum investasi dimulai dan pembangunan fisik mulai dikerjakan, maka harus melakukan berbagai persiapan secara matang. Sehingga bisa selesai sesuai jadwal yang ditentukan nanti,” jelasnya. Kendati membuka peluang kepada investor lainnya, sampai kemarin siang Inep memastikan saat ini masih PT Patra Berkah Ipqoni saja yang melakukan penjajakan dan pemaparan. Sedangkan investor lainnya belum mengajukan penjajakan. Sebelumnya pada Rabu (2/11) lalu, manajemen PT Patra Berkah Ipqoni melakukan pemaparan di balai kota. Gambaran umumnya yakni memodernisasi PIG menjadi pusat perkulakan berlantai tiga lengkap dengan alun alun mini dan ruang terbuka hijau. Kendati dimodernisasi, dipastikan PIG tak dilengkapi dengan mall. Bangunan PIG yang dirancang investor mengutamakan kenyamanan dan keamanan pedagang dan pembeli sekaligus mengatasi kemacetan di Gadang. Ini karena disiapkan pula sistem akses PIG yang tak berdampak kemacetan. (van/nug) |
http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=38221:diminta-paparan-lanjutan-&catid=46:tribunngalam&Itemid=71
No comments:
Post a Comment