Thursday, March 1, 2012

Pedagang PIG Keluhkan Dualisme

Senin, 27 Februari 2012 15:04


MALANG-DPRD Kota Malang memediasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) yang mengeluh ke dewan, kemarin. Di depan para wakil rakyat, sejumlah pedagang PIG mengeluhkan munculnya paguyuban pedagang dan merebaknya informasi pembangunan PIG.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, H Abd Rachman mengatakan, dewan langsung menindaklanjuti keluhan para pedagang itu. “Tentu akan diagendakan untuk dicarikan solusi. Ya langkah memediasi pedagang,” katanya kepada Malang Post.
Langkah mediasi untuk mempertemukan pedagang dengan Dinas Pasar. Termasuk mencari tahu kepastian informasi tentang pembangunan PIG. Sebab sampai kemarin, dewan belum mengetahui secara resmi.
Ketua Komisi B, Prof Dr H Bambang Satriya SH MH yang ikut menerima para pedagang mengatakan, pihaknya segera mengundang pemkot, dalam hal ini yang berkaitan dengan dengan pasar untuk meminta penjelasan.
“Tujuannya untuk meminta penjelasan secara resmi terkait rencana pembangunan Pasar Induk Gadang. Karena kami ingin mendapat informasi yang akurat sehingga tidak sampai muncul informasi yang keliru,” jelasnya.
Bambang mengatakan, selama ini pihaknya belum mengetahui secara resmi tentang pembangunan PIG. “Belum pernah dibicarakan secara khusus antara eksekutif dengan legislatif tentang pembangunan PIG. Kalau ada rencana itu, DPRD pasti diajak bicara,” kata Bambang.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sebelumnya sejumlah pedagang PIG mengadu ke dewan. Kedatangan mereka untuk menanyakan tentang informasi pembangunan PIG. Sebab sejumlah pedagang mulai resah akibat berhembusnya kabar tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi yang juga ikut menerima perwakilan pedagang mengatakan, untuk membahas masalah ini akan dilakukan pembahasan lintas komisi.
Sebab kata dia, pasar mencakup semua komisi. Yakni Komisi A terkait tata aturan, Komisi seputar perekonomian, Komisi C tentang pembangunan pasar dan Komisi D karena menyangkut kesra.
Sebelumnya sejumlah pedagang PIG mengadu ke dewan. Salah seorang pedagang, Ahamd Nasir mengatakan, mereka ingin meminta klarifikasi. Sebab tidak pernah diajak bicara oleh Dinas Pasar terkait informasi pembangunan PIG. “Kami sebagai pedagang yang punya SK tidak pernah diajak bicara,” katanya.
Mereka juga mengaku heran atas keberadaan paguyuban pedagang PIG yang belakangan ini muncul. Sebab selama ini di PIG sudah memiliki struktur pengurus koordinator dan kelompok pedagang PIG.
Nasir mengaku dirinya tercatat sebagai wakil ketua sesuai SK resmi tertanggal 27 Juli 1993. Ia menegaskan, SK pengesahan pengurus yang diterbitkan pemkot itu belum dicabut.
Nasir juga menegaskan bahwa pengurus yang disahkan oleh SK yang diterbitkan saat masa kepemimpinan Wali Kota Soesamto itu masih diakui pedagang. Ini dibuktikan juga dengan tandatangan 500 pedagang PIG.
H Supriyadi, wakil bendahara versi SK yang terbit 27 Juli 1993 menegaskan, pedagang sebenarnya tidak setuju pembangunan PIG. Alasannya, tidak ada tempat yang representatif dan bisa menampung seluruh pedagang PIG. Ia juga mempertanyakan pembentukan paguyuban yang baru.
Apalagi menurut para pedagang itu, paguyuban terkesan memiliki kewenangan yang luar biasa. Misalnya pendataan dan memperpanjang serta balik nama surat kepemilikan tempat berdagang harus melalui paguyuban. Sebenarnya kewenangan itu bisa langsung ditangani oleh Dinas Pasar. (van/nug)

Pertanyakan Legalitas M.Nasir
SEKRETARIS Paguyuban Pedagang PIG, Syamsul Alam yang dikonfirmasi terpisah justru mempertanyakan legalitas M Nasir cs. “SK mereka SK yang mana? Yang kami kenal itu koordinator. Tapi itu yang dulu,” kata Syamsul.
Sekarang lanjut Syamsul, sudah dibentuk paguyuban yang sifatnya menyeluruh dan mengakomodir para pedagang. Paguyuban kata Syamsul, memiliki akte notaris dan legalitas dari berbagai instansi. Bahkan Wali Kota Malang Peni Suparto yang meresmikan pembentukan paguyuban.
Soal adanya keluhan, Syamsul mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengundang M Nasir saat menggelar pertemuan. Hanya saja menurut dia, M Nasir tidak menghadiri undangan.
Syamsul menegaskan, paguyuban sebenarnya menjalankan tugas untuk memudahkan pedagang dalam berbagai urusan. Contohnya untuk perpanjangan surat, balik nama atau pembaharuan surat dan pendataan. Ketiga hal ini dilakukan paguyuban agar mempermudah proses.
“Kami tidak pernah sewenang-wenang. Kami dari paguyuban justru membantu para pedagang. Ya untuk memudahkan,” kata dia.
Soal para pedagang yang tak setuju pembangunan PIG, Syamsul tidak mempersoalkannya. “Kalau dia tidak setuju, silahkan saja. Pemerintah yang membangun, paguyuban hanya memfasilitasi atau menjembatani antara pedagang dengan pemkot,” pungkasnya. (van/nug)


Sumber : http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=43725:pedagang-pig-keluhkan-dualisme&catid=46:tribunngalam&Itemid=71