MALANG-Konsep kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Gadang (PIG) mulai disiapkan Pemkot Malang. Pemkot menawarkan dua alternatif model kerjasama pengelolan PIG jika dimodernisasi oleh investor.
Wali Kota Malang Peni Suparto menjelaskan, kemarin tim Pemkot mulai menyiapkan konsep kerjasama menggunakan sistem build operate transfer (BOT) dan sistem sewa. Dua konsep inilah yang akan diberikan kepada investor untuk memilih jika berniat memodernisasi PIG.
“Sekarang sedang membahas teknis kerjasama. Kalau dengan BOT bagaimana? Hak pemkot dan investor dan berbagai teknis pengelolaan lainnya,” jelas Inep, sapaan akrabnya, kemarin.
Selain itu lanjutnya, masa waktu kerjasama jika menggunakan sistem BOT juga sedang dibahas untuk dipastikan. Namun kisaran umum masa waktu kerjasama menggunakan sistem BOT yakni antara 25 tahun sampai 30 tahun. “Juga dibahas soal mekanisme sistem sewa. Teknisnya bagaimana, masa sewanya berapa lama, termasuk hak yang didapat pemkot dan investor. Konsep ini harus disiapkan pemkot sejak awal,” paparnya.
Setelah itu lanjut mantan anggota DPR RI ini pemkot tinggal menyerahkan kepada investor yang berminat. Investor tinggal memilih konsep kerjasama dari dua alternatif yang diberikan.
Dua mekanisme kerjasama itu, lanjut Inep sama-sama memiliki keuntungan. Hanya saja perlu pembahasan yang lebih detail. Tujuannya agar pemkot, masyarakat dan investor tidak dirugikan.
“BOT memiliki keunggulan. Dengan BOT, bisa menghitung secara ril tentang masa investasi dan pengembalian nilai investasi yang sudah dikeluarkan. Pemkot juga bisa menaksir pendapatan yang akan didapat,” jelasnya sembari mengatakan, keunggulan dari dua alternatif yang ditawarkan itu masih terus dikaji.
Kendati sudah menyiapkan dua pilihan konsep kerjasama, sampai kemarin baru PT Patra Berkah Ipqoni asal Jakarta saja yang sudah melakukan pemaparan. Sedangkan dua investor lainnya yang juga dari Jakarta belum melakukan pemaparan. “Dua investor itu sifatnya masih penjajakan, belum pemaparan,” katanya. (van/nug)
sumber : http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=42002:gandeng-investortawarkan-dua-model&catid=46:tribunngalam&Itemid=71